Tugas Pokok dan Fungsi |
- penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dan sumber daya manusia kesehatan serta jaminan kesehatan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dan sumber daya manusia kesehatan serta jaminan kesehatan;
- penyiapan bimbingan teknis dan supervisi dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dan sumber daya manusia kesehatan serta jaminan kesehatan;
- pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dibidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), dan sumber daya manusia kesehatan serta jaminan kesehatan.
|