TUGAS
Dinas Kesehatan mempunyai tugas antara lain :
- Perumusan Kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan, pengendalian penyakit dan penehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan kebijakan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan masyarakat, pencegahan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, serta sumber daya kesehatan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang kesehatan.